TRIBUNKALTIMCO, BALIKPAPAN - Seorang pria MA (29) terpaksa digelandang ke Makopolsek Balikpapan Utara lantaran melakukan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) jenis badik. Ia dibekuk kepolisian di kawasan Jalan AW Syahrani, Kelurahan Batu Ampar , Balikpapan Utara, kemarin (16/10/2021) lalu, sekira pukul 23.30 Wita. Dalampemeriksaan, terlapor mengakui perbuatannya. "Perbuatan terlapor melanggar Pasal 335 KUHPidana tentang pengancaman dengan senjata tajam. Terlapor terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara," tandas Gatot. Sementara itu, Arianto Widodo mengaku dirinya melakukan perbuatan tersebut karena jengkel dengan sikap korban. Bacajuga: Terduga Teroris di Kalbar Diduga Kumpulkan Dana dengan Kotak Amal. Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin. Mereka akan dijerat Pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. Atasperbuatannya, masih kata Kompol Tri Wahyudi akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman. "Saat ini kedua pelaku sedang didalami dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku waniremaja-maki-maki-dan-ancam-polisi-pakai-belati Vay Tiền Online Chuyển Khoản Ngay. Petugas Kepolisian Polres Aceh Timur menunjukkan seorang tersangka kasus pemerasan dan penipuan di Mapolres Aceh Timur, Aceh, Kamis 23/7. Tersangka FZ diduga telah melakukan tindak kejahatan pemerasan dan penipuan terhadap pengusaha di Aceh Timur yang mengatasnamakan kelompok bersenjata api pinpinan Nurdin alias Din Minimi yang kini menjadi buronan Polda Aceh. ANTARA Tindak pidana pemerasan dan pengancaman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP diatur pada Bab XXIII, Pasal 368 sampai dengan Pasal 371. Dalam KUHP, tindak pidana pemerasan ada yang dilakukan dengan ancaman kekerasan atau ancaman pencemaran nama baik. Pemerasan dalam KUHP diartikan sebagai perbuatan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan atau bahkan ancaman pencemaran baik terhadap seseorang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, agar orang tersebut memberikan barang miliknya, atau juga agar menghapuskan piutang. Perbuatan pemerasan dengan ancaman kekerasan tersebut, sebagaimana diatur Pasal 368 ayat 1 KUHP diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sedangkan pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik diancam pidana penjara paling lama empat tahun. Pencemaran nama baik sendiri, bisa dilihat kembali ketentuan Pasal 310 KUHP. Selain itu, perlu diingat, bahwa tindak pidana ini merupakan delik aduan, artinya tindak pidana pemerasan ini harus diadukan oleh orang yang merasa dirugikan kepada polisi. Jika tidak ada pengaduan maka polisi tidak bisa menindak pelakunya. Selengkapnya ketentuan mengenai pengancaman di KUHP berbunyi, sebagai berikut Pasal 3681 Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. 2 Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini. Pasal 3691 Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 2 Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan. HARIANDI LAW OFFICE BACA JUGA Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan MainnyaAturan Hukum Pengangkatan AnakPasal-Pasal Tentang Akses IlegalAturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda KehormatanPerjanjian Layanan Pinjaman OnlinePasal Pidana Penimbunan Obat Terapi Covid-19Pasal Pidana Lalai Mengemudikan Kendaraan Bermotor Pasal Pengancaman Dalam KUHP dapat di temui Pasal 369 KUHP berbunyi terjemahan “1 barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,dengan ancaman untuk membuka rahasia, memaksa orang lain supaya memberikan suatu barang yang sepenuhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 2 kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan” Kometar Bagian inti delik sama dengan delik pemaksaan pasal 368 KUHP ditambah satu bagian inti lagi, yaitu dengan ancaman akan membuka rahasia korban jika tidak diberi sesuatu dan seterusnya. Delik ini terkenal dengan nama chantage di nederland. Pasal ini ada padanannya dalam ned. WpS, yaitu artikel 318. Menurut van bemmelen-van hattum, delik ini secara kriminalogis dari pada deli pemerasan pasal 368 KUHP, lalu tidak sesuai dengan ancaman pidananya yang lebih ringan, yaitu maksimum yaitu tiga tahun penjara di indinesia empat tahun penjara.menurut pendapat penulis,l orang memandang delik ini lebih ringan, karena pada ayat 2 disebutkan delik ini adalah delik aduan mutlak. Menjadi delik aduan, sebenarnya bukan untuk menringankan delik ini, tetapi untuk melindungi korban. Dengan dilakukannya pengaduan dan perkara disidangkan dipengadilan , maka rahasia yang diancamkan akan dibuka itu, tambah terbuka kepada umum. Baik di nenderland, maupun di indonesia delik iini jarang muncul kepermukaan dituntut, disebabkan delik ini delik aduan mutlak yang kedua ancamannya berupa pembukaan rahasia, yang tentu saja korban tidak mau rahasianya diketahui umum dengan melakukan pengaduan. Jika dilakukan pengaqduan, maka rahasia pengadu justru terbongkar kepada umum pengadilan terbuka untuk umum demikian pul;a terjadi di prancis kata Alec mellor, chantage ini merupkan laut, hanya sedikit. Dalm hal ini yang sedikit itulah yang akan muncul kepengadilan van bemmelen-van hattum. Dengan demikian, ini menjadi kontroversi, diciptakan tetapi jarang terbongkar. Pasal Pengancaman Dalam KUHP atau Kalau delik ini dijadikan delik biasa bukan aduan, maka jangan sampai orang yang menyimpan rahasia itu korban bertambah rugi karena rahasianya seperti dikemukakan akan terbongkar. Korban harus mempertimbangkan mengadu atau tidak dengan resiko rahasianya jika memang ada, akan terbongkar. Oleh karena itu, kejahatan ini lebih banyak terpendam hidden crime kejahatan tak terungkap ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

pasal pengancaman dengan sajam